Honor Guru PNS Dihapus
Jumat, 31 Oktober 2008SPP-SBPP Fokus untuk Peningkatan Mutu
MALANG - Langkah pemerintah pusat dan daerah menambah penghasilan guru PNS melalui APBN (tunjangan sertifikasi) dan APBD I dan II (misalnya berbentuk insentif) membawa konsekuensi bagi penggunaan dana SPP (sumbangan penyelenggaraan pendidikan) dan SBPP (sumbangan biaya pengembangan pendidikan). Penggunaan dana SPP dan SBPP diatur dalam RAPBS (rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah).
Mulai tahun 2009, Pemkot bersama Diknas Kota Malang menginstruksikan sekolah agar tidak menggunakan dana SPP dan SBPP untuk berbagai jenis honorarium guru PNS. Komponen honorarium yang biasanya ada di sebuah sekolah, antara lain: uang transpor, honor wakil kepala sekolah, honor kepala sekolah, honor kerja tertentu dan honor lain-lain untuk kesejahteraan.
Semua pendapatan guru PNS sesuai PP No. 48/2008 tentang pendanaan pendidikan menjadi tanggungan pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sesuai PP tersebut, komponen pendapatan PNS di satuan pendidikan ada 11 komponen. Mulai gaji pokok hingga maslahat tambahan bagi PNS.
Kadiknas Shofwan kemarin mengatakan, guru PNS sudah saatnya merelakan berbagai honorarium tersebut dihapuskan. Sekolah bisa mengalihkan anggaran honorarium PNS untuk menambah insentif guru non-PNS atau guru tidak tetap (GTT). Kalau dibandingkan, kesejahteraan guru PNS sudah jauh lebih baik dibanding GTT yang tak kunjung diangkat menjadi PNS.
"Ngalah dulu lah. Honorarium untuk PNS dari uang sekolah bisa dialihkan untuk GTT. Penghasilan GTT itu masih minim," ungkap Shofwan.
Selain untuk GTT, anggaran honorarium guru PNS juga diperuntukkan bagi pengembangan pembelajaran di kelas. Misalnya projector, membeli perangkat praktikum, alat-alat TI, alat peraga, atau membeli barang-barang yang berguna untuk peningkatan mutu sekolah. "Intinya, dana SPP dan SBPP harus dikembalikan untuk pembelajaran siswa. Tidak untuk kesejahteraan guru PNS," kata Shofwan.
Meski dana SPP dan SBPP tak boleh untuk honorarium guru PNS, bukan berarti menghambat pekerjaan guru PNS. Apabila mereka bekerja lembur, maka ada aturan lembur yang bisa diberikan kepada sang guru. Itu sesuai aturan penggajian PNS. "Sudah waktunya SPP dan SBPP murni untuk peningkatan mutu," katanya. "Untuk tahun ajaran 2008/2009 besaran SPP dan SBPP tetap," sambung Shofwan.
Hingga kemarin, kalangan kepala sekolah SD hingga SMA/SMK semuanya belum bersedia memberikan komentar. (yos/lia)