PNS Beres, Swasta Menunggu

Jumat, 07 November 2008

* Soal SK Penerima Tunjangan Sertifikasi
MALANG - Sejumlah 714 guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Malang yang dinyatakan lulus sertifikasi 2006 dan 2007 telah mengantongi surat ketetapan menerima tunjangan. Dengan begitu, akhir tahun ini sudah 100 persen guru PNS yang lulus sertifikasi, telah mendapatkan haknya.
"Semua sudah mendapatkan surat ketetapan. Dan, semuanya juga sudah menandatangani SPJ (surat pertanggungjawaban). Provinsi pasti akan transfer ke rekening mereka masing-masing," ungkap Zubaidah, kabid fungsional dan ketenagaan Diknas Kota Malang, kemarin.


Menurut Zubaidah, kondisi Kota Malang itu lebih baik dibanding daerah lainnya. Daerah lainnya masih sekitar 50 persen yang menerima surat penetapan dan tunjangan. Kota Malang sudah 100 persen. Kondisi itu karena Kota Malang lebih proaktif dalam mengurus kekurangan persyaratan ke Depdiknas. "Guru-guru harus bersyukur. Rekan-rekannya, di daerah lain tidak bernasib sama," kata Zubaidah.

Bagaimana dengan guru-guru yang lulus sertifikasi dari kalangan swasta (non PNS)? Zubaidah menerangkan mereka belum semuanya mendapatkan surat penetapan. Jumlah guru swasta yang lulus sertifikasi 2006 dan 2007 mencapai 391 orang. Karena belum mendapatkan surat penetapan, maka transfer tunjangan sertifikasi juga belum dilakukan. "Yang swasta masih proses," ucapnya.

Proses surat penetapan, kata Zubaidah, dilakukan di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Rencananya, ada penyetaraan besarnya tunjangan yang nanti diberikan kepada guru swasta. Penyetaraan perlu dilakukan karena guru swasta dan punya golongan ruang, seperti halnya guru PNS. Pusat kesulitan menentukan besarnya tunjangan. Apakah dibuat merata atau ada indikator khusus, misalnya masa kerja, untuk penentuan besarnya tunjangan.

"Penyetaraan itu yang sampai kini belum selesai. Sehingga, SK penetapan menerima tunjangan sertifikasi untuk guru swasta belum turun," kata mantan Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ini.

Dengan beresnya tunjangan sertifikasi 2006 dan 2007 bagi guru PNS, Diknas selama empat tahun ke depan akan menagih kewajiban para guru tersebut. Mereka dituntut mengajar selama 24 jam seminggu. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perubahan sikap dan cara mengajar menjadi lebih profesional. "Pemerintah telah memberi hak. Setelah ini kami akan menagih kewajibannya," ungkap Zubaidah. (yos/lia)

sumber : Radar Malang

Label:

0 komentar: