Menyoal Profesionalisme Guru

Kamis, 30 Oktober 2008

Para guru atau tenaga pendidik mendapat kabar gembira. Anggota Panitia Kerja Belanja Pusat DPR dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyetujui kenaikan gaji guru dan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) hingga seratus persen pada 2009. Pemerintah menyiapkan Rp50 triliun untuk menggaji 2,7 juta guru pada 2009.

Setelah dinaikkan, gaji terendah guru PNS golongan II/b tidak bersertifikat (0 tahun) naik dari Rp1,55 juta menjadi Rp2,07 juta per bulan. Sedangkan guru PNS tertinggi dengan golongan IV/e bersertifikat (0 tahun) naik menjadi Rp5,42 juta dari Rp 2,43 juta. Sementara, gaji dosen PNS golongan III/b belum bersertifikat (0 tahun) naik Rp2,26 juta dari Rp1,8 juta. Sedangkan gaji guru besar naik Rp13,53 juta dari Rp5,12 juta per bulan (Media Indonesia, 25/10/08).
Pendapatan guru tetap non-PNS juga berubah meski sangat jauh dari harapan. Pasalnya, pemerintah masih menghargai status PNS-nya, bukan profesinya. Jika gaji guru PNS naik, tunjangan fungsional guru tetap non-PNS juga akan naik. Gaji guru non-S-1 naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 250 ribu, sedangkan S-1 naik dari Rp200 ribu menjadi Rp 300 ribu.
Kenaikan gaji guru PNS sampai seratus persen adalah wajar apabila kita melihat betapa mulia dan beratnya beban tugas guru untuk mencerdaskan muridnya. Kenaikan tersebut diharapkan berkorelasi dengan peningkatan kualitas pendidikan. Sebab, kualitas pendidikan kita secara keseluruhan sangat rendah, bahkan di luar peringkat seratus dunia. Kalah jauh dari Singapura, Malaysia, bahkan negara yang belum lama selesai perang seperti Vietnam.
Ketika pemerintah terus berupaya meningkatkan gaji guru, masih terus terdengar kabar tidak sedap di kalangan guru. Misalnya, guru malas-malasan dan hanya beberapa hari masuk kantor dalam sebulan, terutama saat gajian. Selain itu, ada guru yang tidak menguasai materi pelajaran atau lebih banyak aktivitas di luar mengajar. Tidak sedikit pula yang berurusan dengan hukum karena terlibat kriminal, termasuk diadukan karena menganiaya anak didiknya. Padahal, guru seharusnya menjadi teladan.
Profesional
Ketika menghadapi tuntutan-tuntutan pembelajaran demokratis, profesionalisme menjadi taruhan. Sebab, tuntutan itu merefleksikan suatu kebutuhan yang kian kompleks dari siswa, tidak sekadar kemampuan guru menguasai pelajaran semata, tapi juga kemampuan lainnya yang bersifat psikis, strategis, dan produktif. Tuntutan demikian hanya bisa dijawab oleh guru yang profesional.
Karena itu, Sudarwan (2003) menegaskan bahwa tuntutan kehadiran guru yang profesional tidak pernah surut. Sebab, dalam latar proses kemanusiaan dan pemanusiaan, dia hadir sebagai subjek yang paling diandalkan. Istilah profesional berasal dari profession yang artinya sama dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Maka, para profesional adalah para ahli di dalam bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk pekerjaan itu.
Salah satu tuntutan guru profesional adalah menciptakan suasana belajar yang menyenangkan bagi siswa. Karena itu, guru profesional perlu menciptakan situasi pembelajaran yang bisa menumbuhkan kesan hiburan. Mungkin, banyak siswa yang menyukai hiburan. Namun, mayoritas mereka jenuh dengan belajar. Bagi kebanyakan siswa, belajar adalah membosankan atau menjenuhkan. Mereka merasa bahwa kelas seperti penjara. Berdasar evaluasi tentang hal tersebut, sangat dibutuhkan adanya proses pembelajaran yang bernuansa menghibur. Nuansa pembelajaran ini menjadi ”pekerjaan rumah” bagi para guru, khususnya guru profesional.

Tunjukkan Komitmen pada Pendidikan
Pemerintah telah menaikkan gaji guru secara signifikan. Kini, sudah seharusnya guru menunjukkan komitmen dalam dunia pendidikan. Karena banyak guru yang mencoreng profesi itu, sudah selayaknya pemerintah mengawasi kinerja guru dan meningkatkan profesionalisme guru dengan melakukan berbagai pembinaan dan pelatihan. Artinya, kualitas guru harus meningkat.
Jika tidak, mereka harus dikenai sanksi, terdegradasi menjadi pegawai biasa, atau bagian administrasi karena tidak pantas menjadi seorang guru. Jangan sampai predikat terhormat sebagai pahlawan tanpa tanda jasa tercoreng menjadi ”pahlawan” tanpa jasa.
Kenaikan gaji guru juga harus diakui menimbulkan kecemburuan sosial bagi abdi negara lain, yang sama-sama PNS tapi gajinya berbeda. Di antaranya, paramedis. Mereka jarang sekali punya kesempatan berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji. Waktu mereka habis untuk bekerja dan sisanya untuk beristirahat.
Wajar jika mereka cemburu karena siang malam harus bekerja mengurusi warga yang sakit, bahkan termasuk saat Lebaran atau PNS lain libur. Sementara itu, guru cukup mengajar di siang hari masih ditambah libur-libur lain yang melebihi PNS lain.
Di sisi lain, untuk menghilangkan kecemburuan sosial bagi PNS nonguru, perlu ada keseragaman penggajian di antara PNS, baik yang bertugas di desa maupun di kota, termasuk anggota TNI. Sebab, semua profesi juga layak menyandang predikat pahlawan, tentunya jika bekerja secara profesional, tidak hanya guru.
*) Eko Prasetyo, Penulis dan editor, pegiat di Klub Guru Jatim

Label:

0 komentar: