Larang Guru Negeri Nyambi di Swasta Kebijakan Baru Dispendik pada 2009
Rabu, 08 Oktober 2008SURABAYA - Para guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini juga mengajar di sekolah swasta agaknya harus bersiap-siap angkat kaki. Sebab, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya akan mengeluarkan kebijakan untuk menarik mereka dari sekolah swasta dan menempatkannya di sekolah-sekolah negeri.
Sebaliknya, guru tidak tetap (GTT) yang selama ini mengajar di sekolah negeri juga bakal disalurkan ke sekolah-sekolah swasta. Hanya, kebijakan tersebut direncanakan dimulai tahun depan. "Kebijakan itu bertujuan menghindari double accounting. Terutama, guru-guru PNS," kata Kepala Dispendik Sahudi.
Mantan kepala SMAN 15 tersebut menjelaskan, pada 2009 Dispendik akan mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan operasional kepada sekolah-sekolah swasta. Selain itu, para GTT bakal memperoleh tunjangan profesi yang nilainya sekali gaji. "Maka, take home pay minimal seorang GTT tahun depan bisa mencapai Rp 2 juta," jelas Sahudi.
Perhitungannya, lanjut dia, Dispendik akan mengeluarkan aturan upah minimum guru (UMG) sebesar Rp 720 ribu per bulan. Itu ditujukan untuk para guru yang waktu kerjanya minimal 24 jam per minggu. Jika memperoleh sertifikasi, GTT tersebut akan mendapatkan tambahan lagi sekali gaji. "Berarti senilai Rp 1,44 juta. Jumlah itu belum ditambah dengan honor dan tunjangan dari swasta," ucapnya.
Dengan kebijakan tersebut, tidak akan ada lagi guru yang menyambi atau merangkap mengajar di sekolah negeri dan swasta. Jika ingin mengajar di sekolah bukan negeri, mereka harus mendapatkan izin dari Dispendik. Itu pun jam kerjanya di bawah 24 jam per minggu.
"Para guru tersebut tidak boleh mendapatkan honor dari swasta. Mungkin, kalau uang transportasi, bukan masalah," terangnya. Jika guru yang berstatus PNS nanti mokong, pihaknya berjanji menindak tegas. Hukuman yang disiapkan mulai sanksi administrasi hingga pemecatan. (dio/hud)
________________________________________
Sumber:
Jawa Pos, 29 September 2008