50 Persen Guru Tak Lulus Sertifikasi
Kamis, 09 Oktober 2008Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon 15 Universitas Negeri Malang (UM) telah menyelesaikan penilaian portofolio 14.106 guru dari 20 kota/kabupaten di Jatim, kemarin. Hasilnya, lebih dari 50 persen peserta sertifikasi atau lebih kurang 7.500 guru dinyatakan tidak lulus. Sejumlah 350-an guru didiskualifikasi. Sementara, sisanya dinyatakan lulus.
Para guru yang lulus itu berlatar belakang PNS (pegawai negeri sipil), guru tetap yayasan, dan guru honorer yang mendapatkan SK dari kepala daerah atau sekretaris daerah setempat.
Ketua PSG Rayon 15 UM Suparno usai halal bihalal kemarin mengutarakan, ketidaklulusan hingga 50 persen itu merata di setiap kota/kabupaten yang ikut sertifikasi. UM belum bisa membeber kota atau kabupaten mana saja yang tingkat ketidaklulusannya paling tinggi. "Kami melihatnya rata di semua daerah. Ada saja kekurangannya," ungkap rektor UM ini.
Menurutnya, berkas-berkas portofolio yang dikumpulkan ke PSG banyak yang tidak layak. Bisa berarti ada kesalahan atau tidak lengkap. Ada standar dan parameter yang harus dipenuhi untuk mencapai nilai kelulusan. Sesuai panduan sertifikasi, nilai kelulusan adalah 850. Misalnya data diri yang salah, masa kerja kurang dari lima tahun, legalitas sertifikat atau diklat yang masih dipertanyakan. "Kalau tidak mencapai angka minimal, ya tidak lulus. Jumlahnya sekitar 50 persen itu," kata Suparno.
Bagi yang tidak lulus, akan ada diklat untuk memperbaiki hasil penilaian portofolio. Sedangkan yang dinyatakan diskualifikasi hanya diperbolehkan mengikuti sertifikasi di tahun-tahun berikutnya. "Meski 50 persen tidak lulus, semua berjalan sesuai yang diprogramkan," kata Suparno.
Untuk hasil penilaian portofolio akan dikirimkan ke panitia sertifikasi tingkat pusat. Di sana akan ada verifikasi yang dilakukan konsorsium nasional sertifikasi. Setelah itu baru penerbitan SK dan pembuatan sertifikat.
Darmawan Afandi, sekretaris Divisi Diklat PSG UM, mengatakan, diklat kemungkinan digelar setelah 21 Oktober mendatang. Tanggal 21 Oktober merupakan batas waktu berakhirnya verifikasi konsorsium nasional sertifikasi. Setelah tanggal 21, semua data sudah pasti. Baik juimlah yang lulus dan tidak lulus (peserta diklat) per kabupaten kota. (yos/war)
Sumber: Jawapos Radar Malang