Penerima Tunjangan Masih 30 %
Rabu, 15 Oktober 2008Posted by
Mandala Cipta Ksatria
0 Comments
Bagi Guru Pemegang Sertifikat Profesional
MALANG - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Malang mengidentifikasi hanya sekitar 30 persen guru pemegang sertifikat profesional yang menerima tunjangan. Meski dinyatakan sebagai guru profesional, hingga kemarin sekitar 70 persen lainnya belum menikmati tambahan satu kali gaji tersebut. Pernyataan sebagai guru profesional diberikan melalui kepemilikan sertifikat guru profesional.
Apabila guru SD-SMA/SMK Kota Malang yang dinyatakan lulus sertifikasi 2006 dan 2007 sebanyak 944 orang (sesuai jumlah sertifikat yang terbit), maka 70 persen yang belum menikmati tunjangan lebih kurang 661 orang. Sedangkan sisanya sudah mendapatkan.
Tri Suharno, Ketua MKKS SMA mengatakan, ada tiga kategori guru profesional pascaprogram sertifikasi semenjak 2006 lalu. Pertama adalah guru yang dinyatakan profesional karena memegang sertifikat yang dikeluarkan Depdiknas. Golongan kedua, adalah guru profesional karena memegang sertifikat dan SK penetapan guru penerima tunjangan fungsional pendidik. Dan golongan ketiga, guru profesional yang memegang sertifikat, mempunyai SK penetapan guru penerima tunjangan, sekaligus sudah menerima tunjangan.
Khusus untuk golongan kedua, kondisinya masih lebih baik dari golongan pertama. Mereka punya harapan mendapatkan rapelan, entah kapan. Sebaliknya, golongan pertama dipandang lebih lama lagi realisasi tunjangannya. Sebab SK penetapan belum diterbitkan oleh Depdiknas melalui Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik. "Kondisi riilnya kurang lebih seperti itu," ungkap kasek SMAN 3 Malang ini.
Menurut Tri, identifikasi itu dilakukan karena MKKS, baik tingkat SMA, SMP maupun SD punya peran dalam mengusulkan dan membuat peringkat nama-nama guru atau kepala sekolah yang diajukan dalam proses sertifikasi. Apabila tunjangan belum keluar, itu karena ada problem dalam prosesnya. "Kenapa SK penetapannya belum dikeluarkan? Itu wewenang Jakarta (depdiknas)," kata Tri yang ternyata juga masuk guru profesional yang belum menerima tunjangan.
Pihaknya juga berharap masyarakat tidak terlalu menilai guru sudah kaya. Sehingga reaksi pasar adalah menaikkan harga-harga. Faktanya, hanya beberapa guru saja yang penghasilannya bertambah dari tunjangan profesional.
Untuk bisa merealisasikan tunjangan, pihaknya bekerja sama dengan Diknas Kota Malang terus melengkapi persyaratan yang kurang. Selain itu juga mencari tahu kejelasan berapa banyak lagi guru dinyatakan lulus 2006-2007 yang akan mendapatkan tunjangan pada 2008. Ada kekhawatiran, kalau tak kunjung jelas, maka identifikasi masalah akan semakin rumit. Sebab tertumpuk dengan program sertifikasi tahun berikutnya.
Meski hanya 30 persen yang sudah menerima tunjangan, Tri mengajak guru profesional lainnya untuk tetap mengedepankan kewajiban. Dengan begitu, guru tidak dinilai komersil. Hanya mengajar dan profesional karena ada tunjangannya. "Kewajiban guru adalah profesional. Tunjangan untuk konsekuensi saja," katanya.
Terpisah, Asisten III Pemkot Malang Imam Buchori mengatakan, hingga saat ini tunjangan sertifikasi guru untuk guru-guru Kota Malang memang tak bisa maksimal. Artinya, tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan kendati telah dinyatakan lolos seleksi. "Dalam perjalanan, tidak semua dana sertifikasi ditanggung pemerintah. Karena ternyata sebagian dibebankan ke daerah," kata dia.
Hingga saat ini misalnya, alokasi tunjangan sertifikasi guru Kota Malang baru sekitar Rp 2,9 miliar. Padahal, kebutuhannya jauh lebih besar. Kekurangan dana itulah yang akan ditanggung daerah di tahun anggaran 2009 nanti. "Karena menunggu tahun anggaran baru, terpaksa guru-guru yang belum dapat akan dirapel," tandas Imam. (yos/nen/lia)
Apabila guru SD-SMA/SMK Kota Malang yang dinyatakan lulus sertifikasi 2006 dan 2007 sebanyak 944 orang (sesuai jumlah sertifikat yang terbit), maka 70 persen yang belum menikmati tunjangan lebih kurang 661 orang. Sedangkan sisanya sudah mendapatkan.
Tri Suharno, Ketua MKKS SMA mengatakan, ada tiga kategori guru profesional pascaprogram sertifikasi semenjak 2006 lalu. Pertama adalah guru yang dinyatakan profesional karena memegang sertifikat yang dikeluarkan Depdiknas. Golongan kedua, adalah guru profesional karena memegang sertifikat dan SK penetapan guru penerima tunjangan fungsional pendidik. Dan golongan ketiga, guru profesional yang memegang sertifikat, mempunyai SK penetapan guru penerima tunjangan, sekaligus sudah menerima tunjangan.
Khusus untuk golongan kedua, kondisinya masih lebih baik dari golongan pertama. Mereka punya harapan mendapatkan rapelan, entah kapan. Sebaliknya, golongan pertama dipandang lebih lama lagi realisasi tunjangannya. Sebab SK penetapan belum diterbitkan oleh Depdiknas melalui Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik. "Kondisi riilnya kurang lebih seperti itu," ungkap kasek SMAN 3 Malang ini.
Menurut Tri, identifikasi itu dilakukan karena MKKS, baik tingkat SMA, SMP maupun SD punya peran dalam mengusulkan dan membuat peringkat nama-nama guru atau kepala sekolah yang diajukan dalam proses sertifikasi. Apabila tunjangan belum keluar, itu karena ada problem dalam prosesnya. "Kenapa SK penetapannya belum dikeluarkan? Itu wewenang Jakarta (depdiknas)," kata Tri yang ternyata juga masuk guru profesional yang belum menerima tunjangan.
Pihaknya juga berharap masyarakat tidak terlalu menilai guru sudah kaya. Sehingga reaksi pasar adalah menaikkan harga-harga. Faktanya, hanya beberapa guru saja yang penghasilannya bertambah dari tunjangan profesional.
Untuk bisa merealisasikan tunjangan, pihaknya bekerja sama dengan Diknas Kota Malang terus melengkapi persyaratan yang kurang. Selain itu juga mencari tahu kejelasan berapa banyak lagi guru dinyatakan lulus 2006-2007 yang akan mendapatkan tunjangan pada 2008. Ada kekhawatiran, kalau tak kunjung jelas, maka identifikasi masalah akan semakin rumit. Sebab tertumpuk dengan program sertifikasi tahun berikutnya.
Meski hanya 30 persen yang sudah menerima tunjangan, Tri mengajak guru profesional lainnya untuk tetap mengedepankan kewajiban. Dengan begitu, guru tidak dinilai komersil. Hanya mengajar dan profesional karena ada tunjangannya. "Kewajiban guru adalah profesional. Tunjangan untuk konsekuensi saja," katanya.
Terpisah, Asisten III Pemkot Malang Imam Buchori mengatakan, hingga saat ini tunjangan sertifikasi guru untuk guru-guru Kota Malang memang tak bisa maksimal. Artinya, tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan kendati telah dinyatakan lolos seleksi. "Dalam perjalanan, tidak semua dana sertifikasi ditanggung pemerintah. Karena ternyata sebagian dibebankan ke daerah," kata dia.
Hingga saat ini misalnya, alokasi tunjangan sertifikasi guru Kota Malang baru sekitar Rp 2,9 miliar. Padahal, kebutuhannya jauh lebih besar. Kekurangan dana itulah yang akan ditanggung daerah di tahun anggaran 2009 nanti. "Karena menunggu tahun anggaran baru, terpaksa guru-guru yang belum dapat akan dirapel," tandas Imam. (yos/nen/lia)
Label:
Sertifikasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)