Berkas Sertifikasi Guru Langsung Dikelola Provinsi

Rabu, 12 November 2008

JAKARTA -- Berkas sertifikasi guru pada 2009 nanti dijamin tidak akan ada yang hilang atau terselip. Hal ini dikarenakan proses sertifikasi guru terhitung mulai 2009 akan dikelola langsung oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang tersebar di setiap propinsi.
''Pengalihan wewenang yang sebelumnya dikelola pusat di PMPTK dilakukan untuk memangkas birokrasi yang selama ini cukup rumit dan merepotkan,'' ujar Direktur Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Bindiklat) Direktorat Penjaminan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Sumarna Surapranata, Selasa (4/11).


Menurut Sumarna, jika guru ada yang kurang dokumennya untuk memenuhi syarat sertifikasi, urusannya bisa diselesaikan di tingkat provinsi. ''Tidak harus ke pusat,'' jelasnya.
Sumarna mengakui, proses sertifikasi guru yang sudah berjalan tiga tahun masih dikeluhkan oleh guru. Selain berbelit-belit, proses sertifikasi juga berjalan lamban. Karena keterangan lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau perguruan tinggi harus diproses di Depdiknas.
Lebih jauh Sumarna menyatakan, untuk mendukung pengalihan wewenang pengelolaan sertifikasi guru tersebut, saat ini Direktorat Bindiklat sedang mengirimkan tenaga-tenaga profesionalnya untuk melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di berbagai perguruan tinggi termasuk ke luar negeri. ''Kalau nanti tenaganya sudah kita didik, saya yakin proses sertifikasi di LPMP bisa berjalan lebih baik,'' tegasnya.
Di sisi lain, Sumarna mengatakan Bindiklat Dedpiknas awal pekan ini telah memperoleh 'Piala Citra' dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang diserahkan langsung Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan predikat ' Pelayanan Publik Berkinerja Sangat Baik 2008'. Pada prinsipnya lembaganya dijalankan dengan visi dan misi yang tak lepas dari Depdiknas. ''Penghargaan ini sangat berat untuk kita. Tapi akan kami jadikan motivator untuk meningkatkan kinerja,'' jelasnya.
Untuk memperoleh Piala Citra, ada delapan komponen yang dinilai oleh Biro Hukum dan Organisasi Depdiknas terhadap kinerja suatu unit departemen.
Kedelapan komponen tersebut adalah penilaian responden, dasar hukum pembentukan organisasi, visi, misi, kebijakan, sasaran, mutu, dan inovasi yang dilakukan suatu unit. ''Dari sekitar 272 institusi, ternyata ada 80 institusi yang mendapat Piala Citra, dengan nilai sangat baik. Sedang yang bernilai baik ada 122 dan mendapat Piagam Citra,'' ujarnya. eye

Sumber:Republika, 5 November 2008


Label:

0 komentar: