Jatah Sertifikasi 997 Guru

Rabu, 25 Februari 2009

Selasa; 24 Feb 2009
Guru Senior Non S-1 Bisa Ikut

MALANG - Kalangan guru TK hingga SMA/SMK bisa mulai bersiap untuk bersaing dalam sertifikasi 2009. Diknas Kota Malang telah mendapatkan jatah 997 guru untuk disertifikasi sepanjang 2009. Kuota awal itu menurun dibanding jatah 2008 yang mencapai 1.180 guru.
"Sementara kami dapatnya jatah segitu. Namun karena masih banyak guru yang harus disertifikasi, kami telah mengajukan penambahan kuota," kata Zubaidah, kabid Fungsional dan Tenaga Kependidikan Diknas Kota Malang, kemarin.


Bertempat di salah satu ruang SMKN 2 Kota Malang, Zubaidah menyampaikan infomasi itu kepada para kepala sekolah SMP dan SMA yang sedang rapat. Diharapkan, informasi itu membuat kalangan kepala sekolah mempersiapkan data dan usulan nama-nama guru yang disertifikasi 2009. Meski diknas telah memegang nama seluruh guru PNS maupun non-PNS se-Kota Malang.
Menurut Zubaidah, permintaan penambahan kuota itu diajukan ke Diknas Provinsi Jatim. Sebab, Diknas Jatim yang bisa menambah atau mengurangi kuota dari pusat. Ia berharap angka penambahan bisa sama atau lebih besar dibanding tahun sebelumnya. "Kita minta tambah. Dikabulkannya berapa, ya harapannya kuota jadi sama dengan tahun sebelumnya," kata pejabat berkerudung ini.
Kuota sertifikasi tahun sebelumnya yang pesertanya tidak lulus tidak bisa secara otomatis ditambahkan ke tahun berikutnya. Kuota tahun sebelumnya dianggap hangus. Oleh karena itu, untuk memperbesar kesempatan, maka pihaknya meminta tambahan kuota.
Adakah perbedaan kebijakan dibanding tahun sebelumnya? Zubaidah mengatakan tahun 2009, guru yang belum S1 atau D-4 bisa ikut sertifikasi. Dengan syarat usianya sudah mencapai 50 tahun, masa kerja lebih dari 20 tahun, golongan IV A, dan punya NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
"Kuota mereka berapa, itu nanti dibagi tersendiri. Yang jelas termasuk dalam kuota total yang diberikan pusat ke daerah," katanya.
Soal pengusulan nama-nama guru non-sarjana, Zubaidah meminta sekolah realistis. Artinya, guru yang sudah mendekati masa pensiun (60 tahun), sebaiknya mengalah. Sebab, proses sertifikasi memerlukan waktu setahun. Tunjangan pun juga baru turun setahun setelah tanggal kelulusan.
"Kita tidak memaksa. Mereka yang mendekati pensiun tetap boleh. Namun hal-hal yang saya sebutkan tadi bisa jadi pertimbangan," saran Zubaidah.
Perbedaan kedua, lanjutnya, semua pengawas sekolah yang berlatar belakang guru akan diikutkan dalam sertifikasi 2009. Tahun ini merupakan kesempatan pertama pengawas ikut sertifikasi. Sebelumnya mereka tidak masuk dalam daftar karena tidak secara langsung berprofesi sebagai guru.
Untuk teknis pelaksanaan sertifikasi 2009, diknas masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Antara lain Diknas Jatim dan PSG (panitia sertifikasi guru) rayon 15 UM. "Rapat lagi 26-28 Februari nanti," kata mantan kabid PLS (pendidikan luar sekolah) ini. (yos/lia)
Sumber : Radar malang jawapos


Label:

0 komentar: